CEKLIS BIRU - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Teknologi Cabang Pandeglang gelar demonstrasi.
Demonstrasi itu dilakukan di depan gedung Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Pandeglang pada hari Kamis, 25 Mei 2023.
HMI Komisariat Teknologi menduga adanya tindakan korupsi yang di lakukan oleh oknum mengenai pemotongan sejumlah uang secara otomatis dari penghasilan tetep Perangkat Desa Kabupaten Pandeglang.
Moh Ilham selaku Ketua Umum HMI Komisariat Teknologi sekaligus korlap I dalam orasinya, ia menyampaikan bahwa terdapat Perangkat Desa yang mengeluh mengenai adanya penarikan sejumlah uang secara otomatis oleh BPR.
"Berdasarkan temuan di bawah yang kami himpun bahwa ada kalangan Perangkat Desa yang mengeluh, mengenai adanya penarikan sejumlah uang secara otomatis yang di lakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari penghasilan tetap Perangkat Desa yang ada pada setiap rekening milik perangkat desa sekabupaten Pandeglang, yang bersumber dari APBDES pada penghasilan tetap perangkat Desa yang peruntukannya untuk iuran PPDI Kabupaten Pandeglang," ungkapnya.
Lanjut Ilham mengatakan bahwa pemotongan tersebut tidak dijelas peruntukannya dan hal itu berjalan setiap bulannya.
"Setelah kita pahami iuran tersebut sangat tidak jelas peruntukannya, sedangkan hal itu terus berjalan setiap bulannya. Jika di kalkulasikan dari seluruh Perangkat Desa sekabupaten Pandeglang yaitu terdapat 35 Kecamatan terkecuali Kelurahan, tentu sangatlah besar dan luar biasa jumlahnya," jelasnya.
Selain itu juga Ilham mengatakan bahwa persoalan tersebut bisa masuk kedalam pungli sedangkan pungli adalah tindakan yang melawan hukum.
"Persoalan tersebut bisa masuk kepada pungli sedangkan pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas dan jika kita mengacu kepada KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun," tuturnya.
Yang jelas bahwa BPR tidak mempunyai dasar utama, atau aturan tetap mengenai penarikan otomatis kepada nasabahnya, salah satunya pada penghasilan tetap Perangkat Desa dan yang di lakukan BPR, tidaklah sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
"Tentu hal itu menjadi kajian kami dari kalangan mahasiswa terutama organisasi yang mempunyai peran perjuangan HMI yang terus bergerak dalam menyikapi persoalan sosial yang terjadi di negara Republik Indonesia, terutama persoalan persoalan di kabupaten Pandeglang, karena kami juga punya data kajiannya", paparnya.
Selain itu Cortis selaku Korlap II menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti DPMPD mempunyai kedekatan dengan perangkat Desa.
Artikel Terkait
Hj. Ratu Ageng Rekawati KD Bacalon Gubernur Banten Buka Kegiatan Jalan Sehat Festival Solidaritas Merah Putih
Ketua HIMAKOM Kritik Pengunduran Diri Bupati Lebak, Hadi: Iti Hanya Pentingkan Politik dan Kelompoknya Saja
Timnas Indonesia U22 Sabet Medali Emas, Erick Thohir: Alhamdulilah, Penantian Kita 32 Tahun Terwujud
Masih Bertahan di Peringkat Tiga dengan 76 Emas, Gunawan Suswantoro: Kita berharap emas masih bisa bertambah
Plate Tersangka, Prof Judha dinilai Layak Jadi Menkominfo
Gelar Rapat Komite Lisensi Klub, Timmy Setiawan: Komite telah Putuskan Secara Kolektif Kolegial
Timnas Indonesia U22 akan Diarak, Arya Sinulingga: Bertujuan untuk Menghormati Pemain dan Ofisial
MA Mathlaul Anwar Telukambulu Luluskan Siswa/i XXXVI, Kepsek: Siap Berprestasi, Kuliah, Bekerja dan Berkarya
Terpilih Secara Aklamasi, Rudi Oktaviandi Nahkodai Karang Taruna Kecamatan Sindangresmi
PSSI Datangkan Argentina, Erick Thohir: Agar Garuda Terbang Lebih Tinggi