• Jumat, 29 September 2023

Koruptor Gugat Kejaksaan di MK, Pakar HTN Unhas: Upaya Lumpuhkan Kejaksaan

- Minggu, 14 Mei 2023 | 16:27 WIB
Koruptor Gugat Kejaksaan di MK, Pakar HTN Unhas: Upaya Lumpuhkan Kejaksaan (Dok. Fajlurrahman )
Koruptor Gugat Kejaksaan di MK, Pakar HTN Unhas: Upaya Lumpuhkan Kejaksaan (Dok. Fajlurrahman )

CEKLIS BIRU - Koruptor layangkan Gugatan Uji Materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Uji Materi tersebut berkaitan dengan kewenangan kejaksaan tangani tindak pidana korupsi. 

Melalui M. Yasin, salah seorang pengacara tersangka tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika Johannes melayangkan JR ke MK

Baca Juga: PPK Kecamatan Sukaresmi Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS

Bagi M. Yasin bahwa kewenangan Kejaksaan dalam menangani kasus tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan Konstitusi, Pasal 28 D ayat (1 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. 

Ramai tanggapan terhadap gugatan tersebut, Fajlurrahman Jurdi ketua pusat kajian kejaksaan Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) Ikut berkomentar.

Fajlurrahman mengatakan bahwa tindakan hal tersebut dalam upaya untuk melumpuhkan Kejaksaan. 

Baca Juga: Timnas Indonesia U22 Pastikan Lolos ke Babak Semifinal SEA Games, Indra Sjafri: Strategi Berturnamen Harus Ada

"Sekarang ini KPK tengah gencar lakukan Operasi tangkap tangan sedangkan kejaksaan memburu koruptor di daerah. Itulah sebabnya, sebagian kenapa ada upaya untuk melumpuhkan kewenangan KPK maupun Kejaksaan," jelas Fajlur sapaannya. (14/5/2023).

Lebih lanjut Fajlur menambahkan bahwa sudah 4 kali kewenangan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi diuji di MK agar dihapus, namun semuanya terpental. 

MK tetap pada pendirian konstitusional, bahwa Kejaksaan adalah lembaga penting dalam penegakkan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi. pinta Dosen Muda Unhas itu.

Baca Juga: Jumat pertama di Bulan Syawal, Alfiyah Mubarokah Indonesia Gelar Gerakan Jumat Berkah di Masjid Nabawi Madinah

Selanjutnya Fajlur juga memaparkan Rilis ICW akhir ini, yang mana Kejaksaan merupakan lembaga yang paling besar menangani kasus korupsi, dibanding KPK dan Kepolisian. KPK hanya Rp. 2,2 Trilyun, Kepolisian hanya Rp. 1,327. Tetapi Kejaksaan sangat fantastis. 

Dengan 405 kasus korupsi dengan 909 tersangka dan nilai kerugian negara dari kasus yang ditangani Rp39,207 triliun, maka posisi kejaksaan menjadi penting dalam pemberantasan korupsi. paparnya

Halaman:

Editor: Riyanto Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X