Ceklisbiru.com - Siaran Televisi (TV) Analog di beberapa daerah resmi berhenti pada Rabu 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Sebanyak 222 dari total 514 daerah termasuk Jabodetabek, telah melaksanakan penghentian TV Analog atau analog switch off (ASO) pada 2 November.
Melalui ASO, masyarakat kini dapat menikmati tayangan melalui siaran TV digital dengan gambar dan suara lebih jernih.
Tanpa perlu membeli TV digital, pemilik TV Analog hanya perlu menambahkan perangkat Set Top Box (STB) yang mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2).
Namun, pastikan untuk membeli perangkat STB yang tersertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar terjamin aman dan dapat digunakan di Indonesia.
Lalu, mana saja STB yang sudah mendapatkan sertifikat dari Kominfo?
Daftar STB bersertifikat Kominfo Berikut daftar STB yang sudah tersertifikasi Komir laman resmi Siaran Digital, Kamis (3/11/2022):
Polytron Model/tipe: PDV 610T2 PDV 600T2 PDV 620T2 PDV700T2.
Nexmedia Model/tipe: NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD.
Baca Juga: Inilah 10 Daftar UMP Tertinggi di Indonesia 2022, Para Pencari Kerja Wajib Tahu!
Ichiko Model/tipe: 8000HD
Akari Model/tipe: ADS-2230 ADS-210 ADS-168 ADS-525
Venus Model/tipe: Brio CABAI RAWIT
Erza Model/tipe: Genesis
Artikel Terkait
Viral! Manchester United Pamer Foto Nagita Slavina dan Rayyanza, Raffi Ahmad Kaget
Dear Siswa & Mahasiswa, Ini Beasiswa Rinaldi 2022 Untuk Anda, Dapatkan Dana Pendidikan Rp 5 Juta
Pengabdian Masyarakat, Pelatihan Pembuatan Media Pembelajaran Berbasis Andorid
Guna Penuhi Tugas UTS, Mahasiswa PJKR Gelar Perlombaan Tradisional agar Tidak Lupakan Sejarah
Kerjasama Dirjen Penetapan Hak Pendaftaran Tanah, FH Unhas Gelar Diseminasi Hasil Penelitian Tanah Ulayat
Inilah 10 Daftar UMP Tertinggi di Indonesia 2022, Para Pencari Kerja Wajib Tahu!
PC IMM Kabupaten Pandeglang Lantik Pengurus Komisariat UMB Cabang Pandeglang
Ayu semakin Murka pada Niko dan Starla, Berikut Sinopsis Cinta Setelah Cinta Malam Ini 4 November 2022
Ini Aturan dan Daftar Biaya Terbaru Pembuatan dan Perpanjangan SIM, Warga Wajib Patuh!
Inilah 5 Jenis Pelat Nomor Kendaraan yang Berlaku di Indonesia, Masayarakat Wajib Tahu, Simak! Ceklisbiru.