CEKLISBIRU.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Korwil Banten dan Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Wilayah Banten beserta 2 orang warga masyarakat Banten dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum yaitu Dadang Handayani, Peny Yudha dan Muhammad Abnas dari Kantor Advokat Sastra Yuda & Partners Law Firm telah mengajukan dan mendaftarkan Gugatan Perdata melalui sistem E-Court on line di Pengadilan Negeri Serang, Senin 28 November 2022
Gugatan tersebut ditujukan kepada Pj.Gubernur Banten, PT.BGD, Bank Banten dan LPPI selaku para Tergugat, serta Mendagri RI dan OJK selaku pihak Turut Tergugat.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut diajukan oleh BEM Nusantara dan HMPI Banten didasarkan karena Pj.Gubernur Banten, PT.BGD dan Bank Banten dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum melanggar Pasal UU 111 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas karena melakukan pembiaran terhadap posisi Media
Warman selaku Komisaris Independen yang telah berakhir masa jabatannya pada RUPS Bank Banten tanggal 11 Mei 2022 akan tetapi dalam RUPS tersebut tidak dilakukan pemberhentian
Baca Juga: Maroko Hajar Belgia 2 Gol Tanpa Balas , Amankan Posisi Lolos Babak Penyisihan Grup F
Posisi Media Warman yang sudah tidak memiliki legalitas yuridis sejak RUPS tanggal 11 Mei 2022 tetap dibiarkan tanpa teguran pemberhentian apapun.
PJ.Gubernur, PT.BGD dan Bank Banten juga melakukan pembiaran terhadap langkah Media Warman yang tetap mengatasnamakan Komisaris Independen serta Komite Nominasi & Remunerasi melakukan pengusulan nominasi pergantian direksi dan komisaris Bank Banten melalui LPPI selaku konsultan asessement adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat proses dan hasil open bidding yang dilakukan oleh LPPI menjadi cacat hukum dan batal demi hukum (null and void),
sehingga BEM Nusantara dan HMPI Banten melalui kuasa hukumnya dalam Gugatan meminta agar proses dan produk hasil assesement open bidding Direksi dan Komisaris yang dilakukan oleh LPPI agar dibatalkan beserta dengan segala akibat hukumnya dan tidak dipergunakan oleh Pj.Gubernur, PT.BGD dan Bank Banten dalam RUPS/RUPSLB Bank Banten.
BEM Nusantara dan HMPI Banten juga meminta kepada Mendagri untuk mengevaluasi kinerja Pj.Gubernur dan merekomendasikan kepada Presiden RI untuk pemberhentian dan penggantian Al-Muktabar dari posisinya sebagai Pj.Gubernur jika masih memaksakan kehendaknya menggunakan hasil assesement dari LPPI untuk mengganti direksi saat ini.
Baca Juga: Longsor Sebabkan Rumah Warga Rusak di Pandeglang, Camat dan Kades Kompak Turun Tangan Bantu Korban
Artikel Terkait
Peduli Korban Bencana Cianjur, BEM dan Ormawa STKIP Syekh Manshur lakukan Open Donasi dan Galang Dana
HIMMA UNMA Banten Gelar Seminar Keislaman dengan Tema Peran Politik Islam Membangun Peradaban Gemilang
HIMAPAI UNMA Banten Gelar Diklat Tarbiyatul Umaro Ula dengan Harapan Ciptakan Pemimpin yang Solid dan Romantis
PIK R Mawar UNMA Banten Adakan Diklat Calon Anggota Baru Tahun 2022 untuk Pelanjut Regenerasi Kepemimpinan
Profil SMA Muhammadiyah Bojongmanik, Sekolah Penggerak di Kabupaten Pandeglang dengan Banyak Keunggulan
DPP Garpu NasDem Gelar Tasyakuran dan Silaturahim di Kabupaten Pandeglang
Suka Minum Kopi Hitam? Ini 10 Manfaatnya yang Ajaib, Nomor 9 Bikin Kaget
Luar Biasa, Ini 7 Manfaat Teh Tawar Bila Diminum Secara Rutin, Bisa Cegah Penyakit Mematikan
Longsor Sebabkan Rumah Warga Rusak di Pandeglang, Camat dan Kades Kompak Turun Tangan Bantu Korban
Maroko Hajar Belgia 2 Gol Tanpa Balas , Amankan Posisi Lolos Babak Penyisihan Grup F