CEKLISBIRU.COM - Himpunan Mahasiswa Pandeglang Selatan (HMPS) laporkan perusahaan tambang yaitu PT. Halilintar di Cigeulis ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)-Banten, atas dugaan pencemaran lingkungan dan penambangan ilegal, 30 November 2022.
Agung Lodaya selaku ketua HMPS mengaku dirinya punya bukti kuat atas dugaan tersebut.
" Selain foto, saya punya bukti pertambangan yg mempunyai izin sekabupaten pandeglang, dan di data tersebut tidak ada nama perusahaan yg saya maksud" kata Agung lodaya, 30/11/2022.
Lanjut agung selain tidak mempunyai izin, perusahaan tersebut juga diduga mencemari lingkungan dan meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Ini Daftar 7 Tim Lolos 16 Besar Piala Dunia 2022, Ngeri-ngeri Semua
" Ngangkutnya pake kontener jelas ngerusak ke jalan, ada juga masyarakat yg mengaku resah karena sawahnya ke urug tanah akibat aktivitas tambang tersebut" pungkasnya.
Agung menambahkan kalo dirinya berharap agar laporannya segera di tindak lanjuti.
" Jelas sesuai pasal 158 UU no 3 thn 2020, bahwa pertambangan tanpa izin di pidana 5 tahun dan denda 100 M, maka kami berharap agar laporan kami segera di tindak lanjuti" tutupnya.***
Artikel Terkait
Luar Biasa, Ini 7 Manfaat Teh Tawar Bila Diminum Secara Rutin, Bisa Cegah Penyakit Mematikan
Longsor Sebabkan Rumah Warga Rusak di Pandeglang, Camat dan Kades Kompak Turun Tangan Bantu Korban
Maroko Hajar Belgia 2 Gol Tanpa Balas , Amankan Posisi Lolos Babak Penyisihan Grup F
Gugatan BEM Nusantara - HMPI Banten Kepada PJ Gubernur, BGD, Bank Banten dan LPPI
Upacara HUT ke 51 KORPRI, Camat Kecamatan Sindangresmi Ingatkan Pegawai Terus Melayani dan Berinovasi
Mahasiswa Magister Manajemen Unpam Gelar PKM di Sawangan
LDK Robbani UNMA Banten Gelar Pelantikan Pengurus Periode 2022-2023 dan Laksanakan Maparu Tahun 2022
Bentuk Baru IntervensiI Terhadap Penegakan Hukum
Tugas dan Kewajiban Penasihat Hukum Dalam Melayani Klien
Ini Daftar 7 Tim Lolos 16 Besar Piala Dunia 2022, Ngeri-ngeri Semua