PENGUMUMAN PENTING! Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2022

- Jumat, 16 Desember 2022 | 10:48 WIB
Kalender mungkin bulan (Pixabay/forium/3 images)
Kalender mungkin bulan (Pixabay/forium/3 images)

CEKLISBIRU.COM - Libur Natal dan Tahun 2022 atau Nataru sudah di depan mata.

Hal itu tentu membuat masyarakat banyak menantikannya karena akan memanfaatkan waktu untuk berlibur.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022.

Merujuk pada SKB tersebut, tanggal merah dan libur nasional pada Desember 2022 ada pada Hari Raya Natal, 25 Desember 2022.

Baca Juga: Pemerhati Hukum Kritisi RKUHP Baru: Pemerintah Harus Lihat Kondisi Objektif Negara

Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021; Nomor 3; Nomor 4; dan Nomor 375 Tahun 2022.

Kemudian pada Januari 2023, ada beberapa hari libur berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Tanggal merah dan libur nasional pada Januari 2023 terdiri atas Tahun Baru 2023 Masehi pada 1 Januari 2023 dan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili pada 22 Januari 2023.

Selanjutnya, pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada 23 Januari 2023.

Baca Juga: Sedekah Beras Yatim dan Dhuafa

Berikut jadwal libur dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2022:

Jadwal Hari Libur Desember 2022

– Minggu, 25 Desember 2022: Hari Raya Natal

Catatan: cuti bersama untuk Hari Raya Natal hanya pada Sabtu, 24 Desember.

Sehingga Senin, 26 Desember ditetapkan sebagai hari kerja biasa.

Halaman:

Editor: Ahmad Zaelani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X