Honorer Pasti Lega, DPR Turun Tangan Demi Perjuangkan Nasib Non ASN, Ini yang Dilakukan

- Kamis, 26 Januari 2023 | 16:02 WIB
Tangakapan layar akun instagram @seputarhonorer.id (Fauzy fathurrohman/Ceklisbiru.com)
Tangakapan layar akun instagram @seputarhonorer.id (Fauzy fathurrohman/Ceklisbiru.com)

CEKLISBIRU.COM - Pemerintah akan melakukan  Penghapusan Tenaga Honorer pada 28 November 2023 mendatang.

Terkait rencana tersebut, hingga kini belum ada kejelasan terkait nasib para tenaga honorer.

Melansir dari berbagai sumber, , DPR RI bahkan turut memperjuangkan nasib para honorer.

Dalam keterangan yang diunggah di Instagram @dpr_ri, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mendesak pemerintah untuk segera memberi kepastian.

Baca Juga: PT Yakult Indonesia Persada Buka Lowongan Kerja Terbaru, Penempatan di Serang Banten, Ayo Daftar Sekarang

Sebagaimana dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer.

Pegawai Pemerintah disebutkan hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam penyelesaiannya, Saan berharap agar pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer.

Terlebih, banyak honorer yang sudah mengabdi untuk negara selama puluhan tahun.

Baca Juga: Lowongan Terbaru PT Angkasa Pura Solusi Untuk Lulusan SMA/SMK, Berbagai Posisi, Ayo Daftar!

Unggahan tersebut mendapatkan beberapa tanggapan dari warganet, salah satunya dari seorang pegawai honorer dengan akun @vilaadirmata

Dia meminta kepada Saan untuk membantu memperhatikan nasib para honorer.

Pasalnya, dia tidak masuk dalam pendataan BKN padahal sudah mengabdi sejak tahun 2012.

Ia menjelaskan bahwa BKN telah menghapus datanya ketika melakukan pendataan pada bulan Oktober lalu.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Reveluv, Wendy Red Velvet dan MeloMance Berkolaborasi dalam Lagu Miracle

Halaman:

Editor: Ahmad Zaelani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X