KPU Buka Lowongan Kerja sebagai Pantarlih, Dibuka di Seluruh Indonesia, Buruan Daftar, Ini Syarat dan Besaran

- Kamis, 26 Januari 2023 | 16:33 WIB
Tangakapan layar akun instagram @KPU.ri (Fauzy fathurrohman/Ceklisbiru.com)
Tangakapan layar akun instagram @KPU.ri (Fauzy fathurrohman/Ceklisbiru.com)

CEKLISBIRU.COM - Rekrutment Petugas pemutakhiran data (Pantarlih) pemilihan umum (Pemilu) 2024 resmi dibuka hari ini, Kamis 26 Januari 2023.

Pantarlih merupakan badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum dalam menyelenggarakan Pemilu.

Dalam pelaksanaannya, Pantarlih bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Honorer Pasti Lega, DPR Turun Tangan Demi Perjuangkan Nasib Non ASN, Ini yang Dilakukan

Nantinya, setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten dan kota.

Adapun Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Sedangkan, seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

TUGAS PANTARLIH

Adapun setiap Pantarlih dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.

Baca Juga: PT Yakult Indonesia Persada Buka Lowongan Kerja Terbaru, Penempatan di Serang Banten, Ayo Daftar Sekarang

Berikut tugasnya:

1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

Halaman:

Editor: Ahmad Zaelani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X