CEKLISBIRU.COM - Simak berikut begini nasib Mahasiswa UI yang tewas dalam insiden kecelakaan yang melibatkan polisi.
Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas akibat insiden kecelakaan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Karena tersangka dalam hal ini Mahasiswa UI meninggal dunia, menjadi salah satu alasan diberhentikannya kasus ini.
Polda Metro Jaya memastikan kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa UI sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Baca Juga: Pendamping PKH Lolos Seleksi PPS, KNPI Pagelaran Kritik KPU Pandeglang
"Pertama, karena kasus itu telah kadaluarsa. Kedua, tidak cukup bukti. Yang ketiga, tersangka meninggal dunia," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dikutip Ceklisbiru.com dari PMJNEWS pada Jumat, 27 Januari 2023.
Jadi, sambung Latif Usman, ada kepastian juga di situ kenapa pihaknya memberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
"Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3" imbuhnya.
Kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa UI yang melibatkan polisi itu, murni kelalaian korban saat berkendara. Karenanya, polisi menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka.
"Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," jelasnya.
Lebih lanjut Latif menjelaskan, ESBW saat kejadian berada di jalur yang benar. Menurut dia, pengendara mobil Pajero tersebut tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.
"Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan," ucapnya.
Demikian begini nasib Mahasiswa UI yang tewas dalam insiden kecelakaan yang melibatkan polisi.***
Artikel Terkait
Golput Bukan Solusi juga Pilihan! Kita Berhak Punya Pemimpin yang Pro Rakyat
DPP Garpu NasDem Gelar Tasyakuran dan Silaturahim di Kabupaten Pandeglang
Bentuk Baru IntervensiI Terhadap Penegakan Hukum
Tugas dan Kewajiban Penasihat Hukum Dalam Melayani Klien
Pemerhati Hukum Kritisi RKUHP Baru: Pemerintah Harus Lihat Kondisi Objektif Negara
PENGUMUMAN PENTING! Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2022
Buruan Daftar! Begini Cara Daftar PPS Pemilu 2024, Besaran Gaji sampai 1,5 Juta Perbulan
Honorer Pasti Lega, DPR Turun Tangan Demi Perjuangkan Nasib Non ASN, Ini yang Dilakukan
KPU Buka Lowongan Kerja sebagai Pantarlih, Dibuka di Seluruh Indonesia, Buruan Daftar, Ini Syarat dan Besaran
Pendamping PKH Lolos Seleksi PPS, KNPI Pagelaran Kritik KPU Pandeglang