Viral Video Injak Al-qur'an, Pelaku Berhasil Ditangkap
7 Mei 2022
Pasutri berinisial DER (25) dan SR (24) berhasil diringkus Satreskrim Sukabumi.
DER dan SR ditangkap setelah video aksi menginjak Al-qur'an viral di sosial media.
Satreskrim yang bergerak berhasil meringkus DER dan SR.
DER dan SR ditangkap sedang berwisata di Pantai Pelabuhanratu 5 Mei 2022.
Karena ulah DER dan SR itu diduga mengandung konten penistaan agama.
Yang kemudian memicu kemarahan publik.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku tidak bermaksud menistakan agama, DER juga mengaku bahwa video itu
direkam pada tahun 2020.
Video berdurasi 15 detik itu disimpan sang istri sebagai janji DER, agar DER tidak mengulangi kesalahannya demi rumahtangga mereka.
Meski dalam videonya DER mengaku seorang Muslim, namun kareha hal itu DER dan SR dijerat pasal berlapis yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.
Tim Ceklisbiru.com
Vid. Editor: Rizal Nasrudin
-----------------------------------------------------------------------
Subscribe kanal Youtube Ceklisbiru.com
https://youtube.com/channel/UCZirqYt8bkVu0WaXq9lHTWw
Channel Berita Media Nasional
merupakan portal media yang hadir untuk menjadi bagian dalam melengkapi
aktivitas Gen Z dan Millenial dalam mewarnai kesehariannya dengan Citizen Journalism.
-----------------------------------------------------------------------
Laman: https://www.ceklisbiru.com/
https://www.facebook.com/Ceklisbirucom-103695355272352/
https://twitter.com/CeklisbiruCom?s=09
https://instagram.com/ceklisbiru_com?igshid=YmMyMTA2M2Y=
-----------------------------------------------------------------------
Musik: News SFX Backsound